Beranda » » Hukum Shalat Malam » Komentar

Hukum Shalat Malam

Mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum shalat malam adalah sunnah mu’akkadah (yang sangat) ditekankan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ kaum muslimin. Dari ‘Ali bin Abi Thalib Ra menuturkan, bahwa Rasulullah SAW datang kepada puteri beliau Fatimah di malam hari, lalu beliau berkata, “Mengapa kalian tidak shalat?” Aku (‘Ali) berkata, “Wahai Rasulullah, jiwa kami ada di tangan Allah, jika Allah berkehendak membangunkan kami (untuk shalat) tentu kami akan bangun.” Nabi SAW lalu pergi ketika kami mengatakan begitu dan beliau sama sekali tidak membalas kami hingga kemudian aku mendengarnya mengatakan sambil memukul pahanya, “Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah.” (QS. Al-Kahfi: 54). (HR. Al-Bukhari) Dari ‘Aisyah menuturkan, bahwa Rasulullah SAW shalat pada suatu malam di masjid lalu orang-orang bermakmum dengannya. Kemudian beliah shalat lagi pada malam berikutnya dan orang-orang yang shalat bersamanya bertambah banyak. Kemudian pada malam ketiga atau keempat orang-orang telah berkumpul, namun Nabi SAW tidak keluar untuk shalat bersama mereka. Ketika di pagi hari beliau berkata, “Aku telah mengetahui apa yang kalian dan aku tidak keluar menemui kalian melainkan karena aku takut shalat ini akan diwajibkan atas kalian.” Peristiwa ini terjadi pada bulan Ramadhan. (HR. Al-Bukhari)


Berdasarkan kedua hadits ini dan hadits-hadits lainnya al-Bukhari membuat sebuah bab dengan judul “Tahriidhin Nabi SAW ‘ala Shalatil Laili min Ghairi Iijaab” (Dorongan Nabi SAW untuk melakukan shalat malam tanpa mewajibkannya.)


Ibnu Hajar berkata: “Ibnu al-Munir mengatakan, judul bab ini mengandung dua hal; dorongan (untuk melakukan shalat malam) dan tidak mewajibkannya.”


Dari Sa’ad bin Hisyam, ia bertanya kepada Ummul Mukminin ‘Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, ceritakanlah kepadaku tentang shalat malam yang dilakukan Rasulullah SAW?” ‘Aisyah berkata: “Bukankah kamu telah membaca ayat ini, ‘Wahai orang yang berselimut?’” Aku menjawab, “Ya” ‘Aisyah berkata: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan shalat malam di awal surat ini, lalu Nabi SAW dan para sahabat-nya melakukannya selama setahun hingga telapak kaki mereka pecah-pecah. Akhir surat ini Allah tahan di atas langit selama dua belas bulan, lalu barulah Allah menurunkan keringanan di akhir surat ini, maka jadilah shalat malam tersebut shalat yang sunnah, untuk melengkapi shalat-shalat yang wajib.” (HR. Muslim)


Ibnu ‘Abbas Ra menafsirkan firman Allah, “Bangunlah untuk shalat di malam hari kecuali sedikit daripadanya” dengan mengatakan, “Allah memerintahkan Nabi-Nya dan kaum mukminin untuk melakukan shalat di malam hari kecuali sedikit daripadanya, lalu hal itu membuat berat mereka sehingga Allah meringankannya dan mengasihani mereka dengan menurunkan ayat, “Allah tahu bahwa di antara kalian ada orang-orang yang sedang sakit.” Dengan turunnya ayat ini Allah telah membuat mereka merasa lapang dan tidak sempit. Masa di antara turunnya dua ayat itu adalah setahun, yakni antara ayat, “Wahai orang yang berselimu, bangunlah untuk melakukan shalat di malam hari kecuali sedikit darinya” dan ayat “Bacalah apa yang mudah bagimu” (Tafsiir ath-Thabari, (XIV/125)) hingga akhir surat.


Dalil-dalil lain yang menunjukkan bahwa shalat malam adalah Sunnah:


Dari Ummu Salamah, ia menceritakan, bahwa Nabi SAW bangun pada suatu malam lalu beliau berkata:


“Subhanallah, ujian apa yang Allah turunkan malam ini dan simpanan apa yang Dia turunkan bagi orang yang membangunkan wanita-wanita yang tengah tidur di kamarnya. Wahai Rabb, betapa banyak orang yang berpakaian di dunia tetapi telanjang di akhirat.” (HR. Al-Bukhari)


Ibnu Hajar berkata: “Tidak wajibnya melakukan shalat malam, diambil dari sikap Nabi SAW yang tidak mewajibkan para wanita tersebut melakukannya.


Dari Abu Umamah ia menuturkan, bahwa Rasulullah SAW bersabda:


“Lakukanlah shalat malam oleh kalian, karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shalih sebelum kalian. Ia pun dapat mendekatkan kalian kepada Rabb kalian, menghapus segala kesalahan dan mencegah dari perbuatan dosa.” (HR. At-Tirmidzi)


Dari Abu Hurairah Ra ia meriwayatkan sebuah hadits Nabi SAW, yang di antara sabda-nya adalah:


“Pelajarilah oleh kalian Al-Qur’an dan bcalah, walaupun kalian tidak melakukan shalat malam dengan bacaan Al-Qur’an itu, karena sesungguhnya perumpamaan orang yang mempelajari Al-Qur’an lalu membacanya dan melakukan shalat malam dengan dengan bacaan Al-Qur’an itu, seperti kantung yang berisi minyak misik dan semerbaknya menyebar ke seluruh tempat. Sedangkan perumpamaan orang yang mempelajari Al-Qur’an dan ia tidur (tidak bangun untuk melakukan shalat malam) sedang Al-Qur’an itu ada dihafalkannya, seperti kantung yang ditutup dengan minyak misik.” (HR. At-Tirmidzi)


Seorang laki-laki berkata kepada Ibnu ‘Umar Ra, “Sesungguhnya aku ingin melakukan shalat Tahajud karena Allah, tapi aku tidak mampu karena lemah.” Ibnu ‘Umar Ra berkata: “Wahai anak saudaraku, tidurlah semampumu dan bertakwalah kepada Allah Semampumu pula.”(Mukhatashar Qiyamil Lail, hal. 26)


Sufyan berkata: “ Seburuk-buruk keadaan seorang mukmin adalah saat ia tidur dan sebaik-baik keadaan orang yang jahat adalah saat ia tidur. Karena seorang mukmin bila ia terbangun ia selalu dalam keadaan taat kepada Allah dan itu lebih baik daripada ia tidur. Sedangkan orang yang jahat bila ia terbangun ia selalu dalam keadaan bermaksiat kepada Allah, maka tidurnya lebih baik daripada terjaganya.” (Ibid, hal. 26)


Sumber: Buku Panduan Lengkap Shalat Tahajjud




Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung! Jangan lupa tinggalkan komentar yang baik dan sopan ya, tetapi maaf tidak menerima komentar anonim (NOT ALLOWED ANONYMOUS COMMENTS), silahkan pilih nama/url (PLEASE SELECT NAME/URL)!

Copyright © 2012 CSAP™ / Original Template by : Urangkurai / Redesign by : Ady Blink