Freedom
"
Hak Untuk Menyatakan Pendapat
Secara Bebas dan Terbuka Merupakan
Hak Konstitusional Warga Negara,
Yang Juga Dijamin Secara Mendasar
Oleh
Undang-Undang Dasar 1945
"
Janganlah Takut Untuk Berpendapat!
Copyright © 2012 CSAP™ / Original Template by : Urangkurai / Redesign by : Ady Blink
10 comments
Pertamax, bener banget sob :D
ho,,hoo... ada yang pertamax, he,,he,, iya, kadang kita terlalu ragu untuk mengeluarkan pendapat kita, padahal mengeluarkan pendapat dilindungi undang-undang!
seep bang free dengan batasan seh bagusnya,kalo kelewat bebas malah kicauan itu bakal jadi pedang bagi diri kita sendiri
he,,he,, betul juga sih! Ucapan emang kdg lebih tajam dari sebuah pwdang, he,,he,,
Siip sekarang untuk mengeluarkan pendapat itu mudah & tidak seperti dulu lagi sewaktu rezim Soeharto.. :v
he,,he,,, iya sob! karena berpendapat dilindungi UU.
Waw... Tampilannya GARANG neh!!!
I Like it ^_^
Sekarang emang jamannya Kebebasan Berpendapat dan Beraspirasi.
Namun bukanlah Kebebasan tanpa aturan...
Iya kan???
he,,he,, betul tuh mas bro, tetapi kita gak perlu takut untuk berpendapat, siapa tahu aja pendapat kita bisa berguna!
Bebas menyatakan pendapat tp juga hrs bertanggung jawab.. :)
He,,he,, pasti,,, Harus bertanggung jawab atas pendapat yang ia keluarkan!
Posting Komentar