Penyertaan atau dalam bahasa Belanda
“DEELNEMING” di dalam hukum Pidana
DEELNEMING di permasalahkan karena berdasarkan kenyataan sering suatu delik dilakukan bersama oleh beberapa orang, jika hanya satu orang yang melakukan delik,pelakunya disebut Alleen dader.
DEELNEMING di permasalahkan karena berdasarkan kenyataan sering suatu delik dilakukan bersama oleh beberapa orang, jika hanya satu orang yang melakukan delik,pelakunya disebut Alleen dader.
Prof.Saochid Kartanegara mengartikan
Deelneming apabila dalam satu delik
tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang, Menurut doktrin,deelneming menurut sifatnya terdiri atas:
tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang, Menurut doktrin,deelneming menurut sifatnya terdiri atas:
a. deelneming yang berdiri
sendiri,yakni pertanggung jawaban dari setiap peserta dihargai sendiri-sendiri
b. deelneming yang tidak berdiri
sendiri,yakni pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantunggkan dari perbuatan peserta
yang lain.
KUHP tidak menganut pembagian
deelneming menurut sifatnya,dalam KUHP
deelneming atau penyertaan diatur dalam pasal 55 & 56 KUHPidana. Selain penyertaan atau deelneming pembantuan juga di kenakan pidana yang diatur dalam pasal 56,57,& 60 KUHPidana,Penyertaan dan Pembantuan dalam Pidana sangat sulit untuk dimengerti apabila kita sebagai mahasiswa Hukum tidak memahaminya dengan jelas apa itu Penyertaan dan apa itu Pembantuan dalam pidana.
deelneming atau penyertaan diatur dalam pasal 55 & 56 KUHPidana. Selain penyertaan atau deelneming pembantuan juga di kenakan pidana yang diatur dalam pasal 56,57,& 60 KUHPidana,Penyertaan dan Pembantuan dalam Pidana sangat sulit untuk dimengerti apabila kita sebagai mahasiswa Hukum tidak memahaminya dengan jelas apa itu Penyertaan dan apa itu Pembantuan dalam pidana.
Download makalah ini disini
Posting Komentar