Beranda » » Makalah Tindak Pidana Penyertaan » Komentar


Penyertaan atau dalam bahasa Belanda “DEELNEMING” di dalam hukum Pidana
DEELNEMING di permasalahkan karena berdasarkan kenyataan sering suatu delik dilakukan bersama oleh beberapa orang, jika hanya satu orang yang melakukan delik,pelakunya disebut Alleen dader.
Prof.Saochid Kartanegara mengartikan Deelneming apabila dalam satu delik
tersangkut beberapa orang atau lebih dari satu orang, Menurut doktrin,deelneming menurut sifatnya terdiri atas:
a.      deelneming yang berdiri sendiri,yakni pertanggung jawaban dari setiap peserta dihargai sendiri-sendiri
b.    deelneming yang tidak berdiri sendiri,yakni pertanggungjawaban dari peserta  yang satu digantunggkan dari perbuatan peserta yang lain.
KUHP tidak menganut pembagian deelneming menurut sifatnya,dalam KUHP
deelneming atau penyertaan diatur dalam pasal 55 & 56 KUHPidana. Selain penyertaan atau deelneming pembantuan juga di kenakan pidana yang diatur dalam pasal 56,57,& 60 KUHPidana,Penyertaan dan Pembantuan dalam Pidana sangat sulit untuk dimengerti apabila kita sebagai mahasiswa Hukum tidak memahaminya dengan jelas apa itu Penyertaan dan apa itu Pembantuan dalam pidana.

Download makalah ini disini

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung! Jangan lupa tinggalkan komentar yang baik dan sopan ya, tetapi maaf tidak menerima komentar anonim (NOT ALLOWED ANONYMOUS COMMENTS), silahkan pilih nama/url (PLEASE SELECT NAME/URL)!

Copyright © 2012 CSAP™ / Original Template by : Urangkurai / Redesign by : Ady Blink