Kejahatan terhadap tubuh manusia (misdrijven) dalam KUHP
disebut dengan istilah penganiyaan, namun penjelasan secara khusus mengenai
penganiyaan tidak di sebutkan dalam pasal-pasal KUHP, namun yang menjadi alasan
mendasar dalam pembentukan UU tersebut adalah demi melindungi kepentingan hukum
atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan terhadap tubuh atau
bagian-bagian yang mengakibatkan rasa sakit, atau luka bahkan kematian.
Kejahatan terhadap tubuh erat kaitannya dengan kejahatan
terhadap nyawa, dalam KUHP pun pembahasannya disebutkan secara berurutan, hanya
saja kejahatan terhadap nyawa terdapat pada BAB XIX (pasal 338-350) hal
tersebut menurut Wirjono Prodjodikuro dikarenakan lebih pentingnya pembunuhan
dari pada penganiyaan . Keterkaitan ini dikarenakan secara obyektif kedua
tindakan ini memliki unsur yang sama, yaitu suatu perbuatan yang sifat dan
wujudnya secara umum berupa kekerasan fisik .
Penganiyaan memiliki macam dan unsur yang sangat komplit, oleh
karenanya dalam makalah ini akan disuguhkan berbagai macam bentuk penganiayaan
beserta unsur-unsur dan akibat hukumnya.
Download Makalah ini disini
Posting Komentar