Beranda » » Makalah Pidana (Kejahatan Terhadap Tubuh) » Komentar


Kejahatan terhadap tubuh manusia (misdrijven) dalam KUHP disebut dengan istilah penganiyaan, namun penjelasan secara khusus mengenai penganiyaan tidak di sebutkan dalam pasal-pasal KUHP, namun yang menjadi alasan mendasar dalam pembentukan UU tersebut adalah demi melindungi kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan terhadap tubuh atau bagian-bagian yang mengakibatkan rasa sakit, atau luka bahkan kematian.
Kejahatan terhadap tubuh erat kaitannya dengan kejahatan terhadap nyawa, dalam KUHP pun pembahasannya disebutkan secara berurutan, hanya saja kejahatan terhadap nyawa terdapat pada BAB XIX (pasal 338-350) hal tersebut menurut Wirjono Prodjodikuro dikarenakan lebih pentingnya pembunuhan dari pada penganiyaan . Keterkaitan ini dikarenakan secara obyektif kedua tindakan ini memliki unsur yang sama, yaitu suatu perbuatan yang sifat dan wujudnya secara umum berupa kekerasan fisik .
Penganiyaan memiliki macam dan unsur yang sangat komplit, oleh karenanya dalam makalah ini akan disuguhkan berbagai macam bentuk penganiayaan beserta unsur-unsur dan akibat hukumnya.

Download Makalah ini disini

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung! Jangan lupa tinggalkan komentar yang baik dan sopan ya, tetapi maaf tidak menerima komentar anonim (NOT ALLOWED ANONYMOUS COMMENTS), silahkan pilih nama/url (PLEASE SELECT NAME/URL)!

Copyright © 2012 CSAP™ / Original Template by : Urangkurai / Redesign by : Ady Blink