Berdasarkan
ketentuan UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001), pertimbangan lahirnya UU Migas
didasari oleh beberapa hal.
·
Pertama, bahwa pembangunan
nasional diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
·
Kedua, bahwa minyak dan gas bumi
merupakan sumber daya strategis yang memiliki peran vital dan menguasai hajat
hidup orang banyak.
·
Ketiga, bahwa kegiatan usaha
migas mempunyai peran penting dalam memberikan nilai tambah kepada pertumbuhan ekonomi
nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
·
Keempat, bahwa UU No. 44 Prp.
tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, UU No. 15 Tahun 1962
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 1962 tentang
Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan UU No. 8 Tahun
1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara dipandang tidak
sesuai lagi dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut dibutuhkan perubahan peraturan tentang pertambangan
minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien,
dan berwawasan pelestarian lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan
peranan nasional.
Tiga
poin pertama tersebut, setidaknya telah selaras dengan amanah UUD 1945,
sementara untuk dasar pertimbangan poin keempat, perlu ditinjau lebih dalam
apakah memang peraturan perundangan yang dimaksud sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi saat ini, ataukah
ada pertimbangan lain.
Download Makalah Ini disini
Posting Komentar