Beranda » » Makalah Menakar Manfaat UU Migas » Komentar


            Berdasarkan ketentuan UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001), pertimbangan lahirnya UU Migas didasari oleh beberapa hal.
·         Pertama, bahwa pembangunan nasional diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
·         Kedua, bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya strategis yang memiliki peran vital dan menguasai hajat hidup orang banyak.
·         Ketiga, bahwa kegiatan usaha migas mempunyai peran penting dalam memberikan nilai tambah kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan.
·         Keempat, bahwa UU No. 44 Prp. tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, UU No. 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut dibutuhkan perubahan peraturan tentang pertambangan minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional.
Tiga poin pertama tersebut, setidaknya telah selaras dengan amanah UUD 1945, sementara untuk dasar pertimbangan poin keempat, perlu ditinjau lebih dalam apakah memang peraturan perundangan yang dimaksud sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi saat ini, ataukah ada pertimbangan lain.

Download Makalah Ini disini

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung! Jangan lupa tinggalkan komentar yang baik dan sopan ya, tetapi maaf tidak menerima komentar anonim (NOT ALLOWED ANONYMOUS COMMENTS), silahkan pilih nama/url (PLEASE SELECT NAME/URL)!

Copyright © 2012 CSAP™ / Original Template by : Urangkurai / Redesign by : Ady Blink