Beranda » » Makalah Hukum Pidana (Penipuan) » Komentar


Tindak pidana penipuan merupakan salah satu kejahatan yang mempunyai objek terhadap harta benda. Didalam KUHP tindak pidana ini diatur dalam bab XXV dan terbentang antara pasal 378 s/d 395, sehinnga didalam KUHP peraturan mengenai tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang paling panjangpenbahasannya diantar kejahatan terhadap harta benda lainnya.
Dewasa ini dengan semakin canggih dan modernnya teknologi, maka berkembang pula modus-modus baru dalam tindak pidana ini yang belum tercakup dalam KUHP misalnya, penipuan melalui sms yang mengatas nawmakan operator sesuler, atau penipuan berkedok kupon berhadiah yang dilakukan oleh produsen produk tertentu. Bentuk-bentuk penipuan dengan modus baru tersebut, belum diatur didalam KUHP, sehingga dalam penyelesaiannya dianalogikan dengan bentuk-bentuk penipuan yang sudah eksis dalam KUHP. Misalnya penipuan mengenai kupon berhadiah dimasukan dalam pasal 383 KUHP tentang perbuatan curang terhadap pembeli atau UU perlindungan konsumen.

Download Makalah ini disini

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung! Jangan lupa tinggalkan komentar yang baik dan sopan ya, tetapi maaf tidak menerima komentar anonim (NOT ALLOWED ANONYMOUS COMMENTS), silahkan pilih nama/url (PLEASE SELECT NAME/URL)!

Copyright © 2012 CSAP™ / Original Template by : Urangkurai / Redesign by : Ady Blink