Tindak
pidana penipuan merupakan salah satu kejahatan yang mempunyai objek terhadap
harta benda. Didalam KUHP tindak pidana ini diatur dalam bab XXV dan terbentang
antara pasal 378 s/d 395, sehinnga didalam KUHP peraturan mengenai tindak
pidana ini merupakan tindak pidana yang paling panjangpenbahasannya
diantar kejahatan terhadap harta benda lainnya.
Dewasa ini dengan semakin canggih dan
modernnya teknologi, maka berkembang pula modus-modus baru dalam tindak pidana
ini yang belum tercakup dalam KUHP misalnya, penipuan melalui sms yang mengatas
nawmakan operator sesuler, atau penipuan berkedok kupon berhadiah yang
dilakukan oleh produsen produk tertentu. Bentuk-bentuk penipuan
dengan modus baru tersebut, belum diatur didalam KUHP, sehingga dalam
penyelesaiannya dianalogikan dengan bentuk-bentuk penipuan yang sudah eksis
dalam KUHP. Misalnya penipuan mengenai kupon berhadiah dimasukan dalam pasal
383 KUHP tentang perbuatan curang terhadap pembeli atau UU perlindungan
konsumen.
Download Makalah ini disini
Posting Komentar