Salah satu perkembangan yang menonjol dan memperoleh perhatian seksama dalammasa sepuluh tahun terakhir ini adalah semakin meluasnya arus globalisasi yang berlangsung baik di bidang sosial, ekonomi, budaya, maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Dalamdunia perdagangan, terutama karena perkembangan teknologi informasi dan transportasi telahmenjadikan kegiatan-kegiatan dalam sektor ini meningkat secara pesat dan bahkan telahmenempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama. Dengan memperhatikan kenyataan dankecenderungan seperti itu, maka menjadi hal yang dapat dipahami bila adanya tuntutankebutuhan bagi pengaturan dalam rangka perlindungan hukum yang lebih memadai. Apalagi beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk-produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektual manusia.
Posting Komentar