Meski sudah putus ditingkat kasasi, namun putusan sengketa
pengelolaan Kampus Trisakti, Jakarta, hingga kini tidak dapat terlaksana.
Menurut tim pengacara Universitas Trisakti, putusan tersebut melanggar HAM.
"Putusan itu melanggar HAM, karena isinya mengusir
orang dari dalam kampus, melarang orang jadi dosen. Makanya putusan ini tidak
bisa dieksekusi," ujar penasehat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar
Hadjar kepada detikcom, Sabtu (24/6/2011).
Menurut Fickar, bila dieksekusi, maka putusan tersebut
terkesan seperti sebuah surat pemberhentian hubungan kerja (PHK). Karena isinya
meminta seseorang untuk tidak lagi mengajar atau menjadi dosen.
"Dari sudut yang lain, kalau eksekusi dilaksanakan maka
aset negara itu akan dikuasai oleh yayasan. Padahal Trisaksi sejak dirikan
hingga saat ini masih aset negara, belum pernah dirubah.
Seperti diketahui, perseteruan antara Senat Universitas
Trisakti, Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti dengan Yayasan
Trisakti telah berlangsung selama 9 tahun. Sengketa dimulai pertengahan 2002,
saat pemilihan rektor baru.
Thoby
mengubah statuta universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan
rektor. Kubu Thoby juga mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti
dengan Akta No. 27/2002, yang ternyata tidak diakui pemerintah dan pengadilan.
Thoby pun terpilih lagi kala itu. Namun, Yayasan yang tidak mengakui lalu
menggugatnya, tapi kandas di pengadilan tingkat pertama.
Pada Desember 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan
sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Majelis hakim pimpinan Ridwan Nasution
memangkas hampir semua wewenang Rektor untuk mengelola universitas dan
menyerahkannya ke Yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank. Lantas,
Thoby Mutis mengajukan kasasi. Hingga keluarlah kasasi yang menilai Yayasan
Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola universitas yang berlokasi di Grogol,
Jakarta Barat tersebut.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan bahwa Yayasan Trisakti
adalah badan pembina pengelola badan penyelenggara dari Universitas Trisakti
yang sah secara hukum. Namun, saat putusan kasasi tersebut hendak di eksekusi
beberapa waktu lalu, puluhan orang menghadang dan menghalangi jalannya
eksekusi, sehingga eksekusi gagal.
1 comment
wahh, sy nda tau mau komentar apa nihh?
blogwalking
Posting Komentar