Sejak
lahir didunia, manusia telah bergaul dengan manusia-manusia lain didalam suatu
wadah yang bernama masyarakat.mula-mula dia berhubungan dengan orang tuanya,
dan semakin meningkat umumnya, semakin luas pula daya cakup pergaulannya dengan
manusia lain didalam masyarakat tersebut. Lama kelamaan dia mulai menyadari
bahwa kebadayaan dan peradaban yang dialami dan dihadapainya, merupakan hasil
pengalaman masa-masa yang silam.secara sepintas lalu dia pun mengetahui bahwa
dalam berbagai hal dia mempunyai persamaan dengan orang-orang lain, sedangkan
dalam hal-hal lain dia mempunyai sifat-sifat yang khas berlaku bagi dirinya
sendiri. Sementara semakin meningkat usianya manusia muali mengetahui bahwa
dalam hubungannya dengan warga-warga lain dari masyarakatdia bebas,namun dia
tidak boleh berbuat semau-maunya. Hal tersebut sebenarnyatelah dialaminya sejak
kecil, walaupun dalam arti yang sangat terbatas. Dari ayah, ibu dan
saudara-saudaranyadia belajar tentang tindakan-tindakan apa yang boleh dilakukan
dan tindakan-tindakan apa yang terlarang baginya. Hal ini semuanya, lama
kelamaan menimbulkan kesadaran dalam dirimanusia bahwa kehidupan didalam
masyarakat sebetulnya berpedoman pada suatu aturan yang oleh bagian terbesar
masyarakat tersebut dipatuhi dan ditaatioleh karena merupakan pegangan baginya.
Hubungan-hubungan antara manusia serta antara manusia dengan masyarakat atau
kelompoknya, diatur oleh serangkaian nilai-nilai dan kaidah-kaidah dan peri
kelakuannya lama-kelamaan melembaga menjadi pola-pola. Jadi,sejak dilahirkan
didunia ini manusia tekah mulai sadar bahwa dia merupakan bagian dari kesatuan
manusia yang lebih besar dan lebih luas lagi dan bahwa kesatuan manusia tadi
memiliki kebudayaan. Selain dari pada itu, manusi sebetulnya telah mengetahui
bahwa kehidupannya dalam masyarakat pada hakikatnya diatur oleh bermacam-macam
atauran ataupedoman. Dengan demikian seorang awam, secara tidak sadar dan dalam
batas-batas tertentu dapat mengetahui apa yang sebenarnya menjadi objek atau
ruang lingkup dari sosiologi dan ilmu hukum, yang merupakan induk-induk dari
sosiologi hukum.
Untuk mendownload Makalah Sosiologi Hukum ini silahkan Klik Disini
Posting Komentar