Beranda » » Download Makalah Sosiologi Hukum » Komentar


Sejak lahir didunia, manusia telah bergaul dengan manusia-manusia lain didalam suatu wadah yang bernama masyarakat.mula-mula dia berhubungan dengan orang tuanya, dan semakin meningkat umumnya, semakin luas pula daya cakup pergaulannya dengan manusia lain didalam masyarakat tersebut. Lama kelamaan dia mulai menyadari bahwa kebadayaan dan peradaban yang dialami dan dihadapainya, merupakan hasil pengalaman masa-masa yang silam.secara sepintas lalu dia pun mengetahui bahwa dalam berbagai hal dia mempunyai persamaan dengan orang-orang lain, sedangkan dalam hal-hal lain dia mempunyai sifat-sifat yang khas berlaku bagi dirinya sendiri. Sementara semakin meningkat usianya manusia muali mengetahui bahwa dalam hubungannya dengan warga-warga lain dari masyarakatdia bebas,namun dia tidak boleh berbuat semau-maunya. Hal tersebut sebenarnyatelah dialaminya sejak kecil, walaupun dalam arti yang sangat terbatas. Dari ayah, ibu dan saudara-saudaranyadia belajar tentang tindakan-tindakan apa yang boleh dilakukan dan tindakan-tindakan apa yang terlarang baginya. Hal ini semuanya, lama kelamaan menimbulkan kesadaran dalam dirimanusia bahwa kehidupan didalam masyarakat sebetulnya berpedoman pada suatu aturan yang oleh bagian terbesar masyarakat tersebut dipatuhi dan ditaatioleh karena merupakan pegangan baginya. Hubungan-hubungan antara manusia serta antara manusia dengan masyarakat atau kelompoknya, diatur oleh serangkaian nilai-nilai dan kaidah-kaidah dan peri kelakuannya lama-kelamaan melembaga menjadi pola-pola. Jadi,sejak dilahirkan didunia ini manusia tekah mulai sadar bahwa dia merupakan bagian dari kesatuan manusia yang lebih besar dan lebih luas lagi dan bahwa kesatuan manusia tadi memiliki kebudayaan. Selain dari pada itu, manusi sebetulnya telah mengetahui bahwa kehidupannya dalam masyarakat pada hakikatnya diatur oleh bermacam-macam atauran ataupedoman. Dengan demikian seorang awam, secara tidak sadar dan dalam batas-batas tertentu dapat mengetahui apa yang sebenarnya menjadi objek atau ruang lingkup dari sosiologi dan ilmu hukum, yang merupakan induk-induk dari sosiologi hukum.

Untuk mendownload Makalah Sosiologi Hukum ini silahkan Klik Disini

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung! Jangan lupa tinggalkan komentar yang baik dan sopan ya, tetapi maaf tidak menerima komentar anonim (NOT ALLOWED ANONYMOUS COMMENTS), silahkan pilih nama/url (PLEASE SELECT NAME/URL)!

Copyright © 2012 CSAP™ / Original Template by : Urangkurai / Redesign by : Ady Blink