Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikanpersetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
Posting Komentar