Beranda » » Makalah Sosiologi Hukum (Hukum dan Masyarakat) » Komentar


Perubahan selalu mendapat perhatian dari khalayak, disebabkan adanya sesuatu perubahan pasti setidak-tidaknya akan membuahkan gagasan atau pun hasil yang baru. Mengenai dapat diterimanya suatu perubahan itu, keadaanlah yang akan membahas disamping memjawabnya secara tuntas. Sejumlah kelompok masyarakat tidak dapat begitu saja menutup mata terhadap adanya perihal perubahan, terlebih yang menyangkut tata pergaulan dari sekitar kelompoknya.
            Perubahan social yang tengah berjalan di Indonesia sekarang ini merupakan saluran bagi terbentuknya  berbagai beban tuntutan yang harus ditampung oleh berbagai kelembagaan yang ada. Pada umumnya dapat diamati, bahwa tuntutan-tuntutan itu meningkat, baik dalam jumlah maupun keragaman jenisnya. (Rahardjo, 1983:23).
            Adanya perubahan tersebut tentu saja dalam segala bidang, termasuk didalamnya perihal hukum. Hukum pada suasana yang penuh dengan tantangan mengikuti segala aspek perkembangannya, sudah barang tentu tergerak dan memang bergerak mengikuti alur perkembangan disamping modernisasi berbagai bidang yang cenderung untuk berubah.
            Perubahan-poerubahan pada masyarakat didunia pada  dewasa ini, merupakan gejala yang normal, yang pengaruhnya menjalar dengan cepat kebagian-bagian lain dari dunia, antara lain berkat adanya komuniukasi modern. Penemuan-penemuan baru dibidang teknologi, terjadinya suatu revolusi, modernisasi pendidian dan seterusnya yang terjadi disuatu tenpat, dengan cepat dapat diketahui oleh masyarakat-masyarakat lainyang letaknya jauh dari tempat tersebut. (Soekarno, 1986:87)
            Kemampuan berkembangnya hukum itu sendiri, dibarengi dengan perubahan pola perielakuan (hukum) semakin merupakan perihal mendesak, khususnya Indonesia sendiri tengah melakukan kegiatan mendasar pembangunan nasional, termasuk didalamnya pembangunan hukum nasional.
            Proses interaksi antara berbagai bidang kehidupan yang terutama sangat dirasakan dalam masa pembangunan nasional yang akan membawa perubahan disegala bidang sector kehidupan memang menuntut agar para ahli tidak bekerja secara berkotak-kotak, karena sector kehidupan yang satu berkaitan dengan sector atau sektor-sektor kehidupan yang lain. (Mudjono, 1979).
            Hal yang cukup mendasar, bahwa hukum dan pola-pola perikelakuan sebagai ciptaan serta wujud dari pada keinginan-keinginan kelompok-kelompok social. Dalam kelompok-kelompok social tersebut dapat pula terjadi berbagai perubahan sebagai adanya suatu gejala social. Hukum itu tidak dapat dilepaskan dari factor social dan kebudayaan, sehingga keterkaitannya akan nampak jelas.

Untuk mendownload Makalah Sosiologi Hukum ini silahkan klik disini

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung! Jangan lupa tinggalkan komentar yang baik dan sopan ya, tetapi maaf tidak menerima komentar anonim (NOT ALLOWED ANONYMOUS COMMENTS), silahkan pilih nama/url (PLEASE SELECT NAME/URL)!

Copyright © 2012 CSAP™ / Original Template by : Urangkurai / Redesign by : Ady Blink