Perubahan
selalu mendapat perhatian dari khalayak, disebabkan adanya sesuatu perubahan
pasti setidak-tidaknya akan membuahkan gagasan atau pun hasil yang baru.
Mengenai dapat diterimanya suatu perubahan itu, keadaanlah yang akan membahas
disamping memjawabnya secara tuntas. Sejumlah kelompok masyarakat tidak dapat
begitu saja menutup mata terhadap adanya perihal perubahan, terlebih yang
menyangkut tata pergaulan dari sekitar kelompoknya.
Perubahan social yang tengah
berjalan di Indonesia sekarang ini merupakan saluran bagi terbentuknya berbagai beban tuntutan yang harus ditampung
oleh berbagai kelembagaan yang ada. Pada umumnya dapat diamati, bahwa
tuntutan-tuntutan itu meningkat, baik dalam jumlah maupun keragaman jenisnya.
(Rahardjo, 1983:23).
Adanya perubahan tersebut tentu saja
dalam segala bidang, termasuk didalamnya perihal hukum. Hukum pada suasana yang
penuh dengan tantangan mengikuti segala aspek perkembangannya, sudah barang
tentu tergerak dan memang bergerak mengikuti alur perkembangan disamping
modernisasi berbagai bidang yang cenderung untuk berubah.
Perubahan-poerubahan pada masyarakat
didunia pada dewasa ini, merupakan
gejala yang normal, yang pengaruhnya menjalar dengan cepat kebagian-bagian lain
dari dunia, antara lain berkat adanya komuniukasi modern. Penemuan-penemuan
baru dibidang teknologi, terjadinya suatu revolusi, modernisasi pendidian dan
seterusnya yang terjadi disuatu tenpat, dengan cepat dapat diketahui oleh
masyarakat-masyarakat lainyang letaknya jauh dari tempat tersebut. (Soekarno,
1986:87)
Kemampuan berkembangnya hukum itu
sendiri, dibarengi dengan perubahan pola perielakuan (hukum) semakin merupakan
perihal mendesak, khususnya Indonesia sendiri tengah melakukan kegiatan
mendasar pembangunan nasional, termasuk didalamnya pembangunan hukum nasional.
Proses interaksi antara berbagai
bidang kehidupan yang terutama sangat dirasakan dalam masa pembangunan nasional
yang akan membawa perubahan disegala bidang sector kehidupan memang menuntut
agar para ahli tidak bekerja secara berkotak-kotak, karena sector kehidupan
yang satu berkaitan dengan sector atau sektor-sektor kehidupan yang lain.
(Mudjono, 1979).
Hal yang cukup mendasar, bahwa hukum
dan pola-pola perikelakuan sebagai ciptaan serta wujud dari pada keinginan-keinginan
kelompok-kelompok social. Dalam kelompok-kelompok social tersebut dapat pula
terjadi berbagai perubahan sebagai adanya suatu gejala social. Hukum itu tidak
dapat dilepaskan dari factor social dan kebudayaan, sehingga keterkaitannya
akan nampak jelas.
Untuk mendownload Makalah Sosiologi Hukum ini silahkan klik disini
Posting Komentar